Apdesi Tolak Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang RAPBN 2022

Alokasi dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) minimal 40 persen yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 menimbulkan penolakan dari para perwakilan Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi), DPR perlu:

a. Meminta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menyerap aspirasi para perangkat desa, berdiskusi, dan mencari solusi bersama terkait aturan tersebut, sebab adanya batas minimal alokasi dana desa untuk BLT membuat perangkat desa mengalami kesulitan dalam mendanai hasil perencanaan yang telah disusun, termasuk dalam melakukan pembangunan desa;

b. Meminta pemerintah memperhitungkan kembali efektivitas aturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah orang miskin, dan tingkat kebutuhan pembangunan yang berbeda di setiap desa;

c. Mendorong (Mendes PDTT) dan pemerintah daerah (Pemda) melakukan pendampingan kepada para perangkat desa dalam pengalokasian dan pemanfaatan dana desa agar dana desa dapat digunakan secara tepat sasaran, adil, dan merata untuk pembangunan desa;

d. Mendorong pemerintah mengatur rencana antisipatif apabila ada pertimbangan untuk merevisi aturan ini, dengan tetap memperhatikan kebutuhan penduduk miskin di desa serta kebutuhan pembangunan desa.

(20 Desember 2021)