46 Kasus Varian Omicron Ditemukan di Indonesia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan jumlah kasus penyebaran varian Omicron terdeteksi total 46 kasus, sehingga pemerintah perlu lebih memperhatikan prosedur pengawasan terhadap karantina dikarenakan sejumlah kasus bermodus karantina bermunculan di tengah bertambahnya kasus Omicron, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah membenahi proses karantina dan memperketat pengawasan terhadap penerapan karantina bagi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah adanya oknum-oknum yang mengambil keuntungan pribadi bermodus pengurusan karantina mandiri;

b. Mendorong pemerintah menyosialisasikan prosedur karantina legal, baik yang dipersiapkan oleh pemerintah maupun karantina mandiri, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengikuti prosedur karantina sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan;

c. Mendorong pemerintah menetapkan secara transparan harga yang sesuai untuk karantina yang dilakukan bagi pelaku perjalanan internasional, mengingat saat ini durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional ditambah, dan diharapkan biaya karantina tidak makin membebani masyarakat;

d. Mendorong pemerintah tidak hanya memperketat tes kesehatan dan karantina bagi pelaku perjalanan internasional, tetapi juga dapat mempertimbangkan untuk sementara waktu menutup akses masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional, terutama bagi wisatawan atau pelaku perjalanan internasional lainnya dengan tujuan yang tidak urgen;

e. Mendorong pemerintah terus mengembangkan teknologi baru untuk tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang bisa mendeteksi varian Omicron lebih cepat, sehingga varian Omicron dapat terdeteksi secara valid dan cepat dalam masa karantina apabila seseorang tersebut memang telah terpapar varian Omicron;

f. Mendorong pemerintah bersikap tegas untuk tidak lagi memberikan dispensasi karantina, baik bagi kalangan pejabat maupun masyarakat umum. Diharapkan semua pihak agar kooperatif untuk mengikuti aturan terkait karantina yang telah ditetapkan.

(27 Desember 2021)