11 WNI Meninggal dalam Kecelakaan Kapal Motor di Johor

Sebanyak 11 Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia dalam kecelakaan kapal motor yang tenggelam di perairan Johor, Malaysia pada Rabu (15/12). Kapal tersebut disebut membawa sekitar 60 orang. Para korban yang meninggal dunia diduga berusaha masuk ke Malaysia untuk bekerja tanpa dokumen resmi, DPR perlu:

a. Mendorong Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait upaya penyelamatan seluruh korban khususnya korban yang merupakan WNI, dan segera memberikan pelayanan kesehatan para korban serta memberikan pendampingan hukum khususnya bagi mereka yang berusaha masuk ke Malaysia tanpa dokumen resmi;

b. Mendorong Kepolisian untuk menyelidiki kasus ini dan mengungkap serta memberantas sindikat perdagangan orang yang terlibat dalam kasus tersebut untuk ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

c. Kepolisian dan aparat TNI untuk meningkatkan pengawasan di pelabuhan tidak resmi yang kerap dijadikan sebagai akses untuk menyelundupkan untuk meminimalisir terjadi aksi penyelundupan lainnya melalui jalur perairan, mengingat selain hal ini merupakan tindakan ilegal tetapi juga sangat berbahaya karena peristiwa yang menyebabkan tewasnya pekerja migran ilegal disebut sudah terjadi berulang kali di Selat Malaka;

d. Mendorong komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Kepolisian untuk memberantas agen-agen penyalur kerja ilegal yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang, guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan;

e. Meminta masyarakat khususnya yang berminat untuk menjadi pekerja migran agar tidak mudah terbujuk rayu oleh agen tenaga kerja luar negeri yang menjanjikan kerja di luar negeri tanpa memerlukan dokumen resmi, dan meminta masyarakat untuk memastikan status agen tersebut di Dinas Ketenagakerjaan.

(16 Desember 2021)