Kemendikbud-Ristek Kembali Tunda Seleksi PPPK Guru Tahap II
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) kembali menunda pelaksanaan proses Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap II. Penundaan ini merupakan yang ketiga kalinya, yang direncanakan dimulai pada 9-15 Oktober 2021, DPR perlu:
a. Menyayangkan proses seleksi tahap II kembali ditunda oleh Pemerintah, karenanya meminta Kemendikbud-Ristek untuk berkomitmen dalam menyelenggarakan pelaksanaan seleksi tahap II yang telah diundur pelaksanaannya menjadi tanggal 1-4 November 2021 untuk pemilihan formasi guru dan tanggal 10-13 November 2021 untuk Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 2021, mengingat hal ini sangat ditunggu-tunggu oleh para guru yang akan mengikuti seleksi. Sehingga adanya kepastian dapat memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin;
b. Meminta Kemendikbud-Ristek untuk mengantisipasi masalah yang muncul pada seleksi PPPK guru tahap II, mengingat pada tahap I banyak masalah teknis yang bermunculan seperti pemberian informasi yang kurang jelas atau sistem yang bermasalah, agar hal-hal tersebut tidak kembali menghambat pelaksanaan seleksi;
c. Mendorong Kemendikbud-Ristek untuk segera memproses administrasi pengangkatan guru yang sudah dinyatakan lolos seleksi dan menjamin tidak ada penundaan pengangkatan, mengingat semakin cepat guru-guru tersebut diangkat, maka semakin cepat juga terlaksananya pelayanan pendidikan yang baik bagi para siswa;
d. Mengimbau kepada seluruh calon guru PPPK agar tetap optimis dan mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses seleksi, serta selalu meng-update informasi terbaru terkait pelaksanaan tes.
(2 November 2021)