Kasus Prostitusi Anak Melonjak Selama Pandemi Covid-19

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat kasus prostitusi anak alias eksploitasi anak melonjak lebih dari 50 persen sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Bahkan data lonjakan kasus tersebut belum menggambarkan kondisi riil karena tidak semua korban melaporkan kasusnya, DPR perlu:

a. Mendorong KPPPA dan Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan perhatian khusus pada kasus prostitusi anak dan berkolaborasi dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat, seperti mucikari dan pengguna jasa prostitusi anak;

b. Mendorong KPPPA dan Kemensos memberikan perlindungan, edukasi, dan pembinaan kepada anak yang pernah terlibat dalam jurang prostitusi anak agar tidak sampai kembali terjerumus ke dalam lingkaran prostitusi anak;

c. Mendorong para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anaknya, baik dalam pergaulan di dunia nyata maupun di dunia maya, serta menjaga dan meningkatkan kedekatan dengan anak, sehingga anak merasa aman dan nyaman dalam lingkungan keluarga;

d. Mendorong orangtua untuk meningkatkan literasi media sosial agar bisa mendampingi anak dalam menggunakan media sosial yang positif, mengingat salah satu faktor yang membuat anak terjerumus dalam lingkaran prostitusi adalah hasrat untuk mengikuti gaya hidup mewah yang banyak dipertontonkan di media sosial, yang sebenarnya tidak selalu mencerminkan kehidupan asli mereka, namun memberikan pengaruh kepada anak untuk bisa memperoleh gaya hidup yang ditontonnya;

e. Mendorong KPPPA bersama Kepolisian untuk berkomitmen menindaklanjuti secara maksimal seluruh pelaporan prostitusi anak yang telah dilaporkan oleh masyarakat melalui aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), maupun yang dilaporkan melalui jalur lainnya;

f. Mendorong para guru di sekolah untuk turut mengawasi perilaku muridnya di sekolah dan membuka ruang dialog yang hangat dengan murid yang bertujuan memahamkan murid akan bahayanya dunia prostitusi sehingga murid bisa mewaspadai dan menjaga diri untuk tidak terjerumus dalam dunia prostitusi.

(3 November 2021)