Aturan Baru Karantina, PCR dan Antigen per November 2021

Pemerintah menetapkan aturan baru perjalanan melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 22 tahun 2021 dan adendum SE Satgas Penanganan Covid No. 20 tahun 2021, diantaranya mengatur masa waktu karantina mandiri dari luar negeri selama tiga hari bagi yang sudah divaksinasi lengkap dan lima hari bagi yang sudah divaksinasi dosis pertama. Selain itu, untuk perjalanan dalam negeri melalui pesawat udara wajib menunjukkan hasil tes antigen H-1 untuk yang sudah vaksinasi dosis lengkap, dan H-3 polymerase chain reaction (PCR) untuk vaksinasi dosis pertama. Sementara moda transportasi lainnya seperti kereta api, kapal laut, dan kendaraan pribadi diwajibkan membawa surat antigen H-1, DPR perlu:

a. Mengapresiasi Pemerintah yang menyesuaikan kembali aturan syarat perjalanan yang diharapkan aturan ini dapat berjalan maksimal untuk mencegah penyebaran virus Corona dan dampaknya mampu meningkatkan perekonomian khususnya dari sektor pariwisata yang sangat terdampak pandemi Covid-19;

b. Menyayangkan sikap Pemerintah yang terkesan plinplan dalam menetapkan kebijakan dan membuat masyarakat kebingungan. Karenanya, Pemerintah didorong untuk mengkaji secara mendalam dengan mempertimbangkan masukan dari para ahli/epidemiolog, sebelum kebijakan ditetapkan, khususnya terkait penanganan Covid-19 agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar efektif tidak hanya mengendalikan Covid-19 tetapi juga berdampak pada pemulihan ekonomi;

c. Meminta penjelasan Pemerintah mengenai pemeriksaan bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. Aturan ini berpotensi tidak berjalan maksimal sebab pemantauan akan sulit dilakukan, meskipun aturan ini memiliki tujuan baik untuk mencegah penularan melalui carrier virus Corona;

d. Mendorong Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk mengantisipasi pemalsuan dokumen hasil tes Covid-19 oleh pelaku perjalanan, mengingat dalam beberapa waktu yang lalu ditemukan kasus pemalsuan baik yang dilakukan oleh wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara;

e. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk memastikan aturan baru tarif tes PCR benar-benar terimplementasi dan mengawasi serta menindaktegas fasilitas kesehatan yang melanggar aturan penyesuaian tarif tersebut.

(3 November 2021)