3 Opsi Kurikulum di Tahun 2022
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) memaparkan mulai tahun 2022 kurikulum nasional memiliki tiga opsi kurikulum, salah satunya kurikulum prototipe atau yang dikenal masyarakat sebagai kurikulum 2022, DPR perlu:
a. Mendorong Kemendikbud-Ristek memberikan penjelasan yang menjadi dasar penyusunan Kurikulum Prototipe, sehingga masyarakat dapat memahami bahwa Kurikulum Prototipe bertujuan untuk mendorong pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, mengingat masa pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun ini telah menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) literasi dan numerasi yang cukup signifikan bagi anak didik;
b. Mendorong Kemendikbud-Ristek menyosialisasikan seluruh kurikulum nasional yang dapat diterapkan sekolah pada tahun 2022, yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan), dan Kurikulum Prototipe, dengan menjamin kebebasan satuan pendidikan untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kesiapan dan kemampuan tiap satuan pendidikan;
c. Mendorong Kemendikbud-Ristek untuk memastikan kesiapan perangkat pendukung pendidikan seperti modul atau buku teks pelajaran untuk mendukung seluruh proses belajar mengajar, sehingga Kurikulum apapun yang dipilih oleh satuan pendidikan nantinya dapat mencapai target pembelajaran dan memastikan anak didik dapat memilih kombinasi mata pelajaran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan perkembangan siswa dalam pembelajaran;
d. Mendorong Kemendikbud-Ristek bersama Dinas Pendidikan untuk memberikan pendampingan bagi satuan pendidikan untuk memastikan seluruh kurikulum yang diterapkan dapat berjalan maksimal demi tercapainya kemajuan pada pendidikan Indonesia khususnya memulihkan pendidikan di masa pandemi.
(23 Desember 2021)