Swab PCR sebagai Syarat Penerbangan

Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM terbaru yang memperketat syarat bagi seluruh penerbangan harus menggunakan Swab PCR menuai penolakan dari masyarakat. Peraturan tersebut dinilai memberatkan masyarakat dan industri penerbangan mengingat harga tes PCR yang masih tinggi. DPR Perlu:

a. Meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai aturan terbaru tersebut, mengingat aturan ini membuat kebingungan di masyarakat apabila maksud dan tujuannya adalah sebagai antisipasi penularan karena peningkatan mobilitas masyarakat terutama pengguna moda transportasi pesawat terbang;

b. Mengusulkan pemerintah untuk kembali menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat terbang mengingat hasil rapid tes antigen memiliki tingkat akurasi yang cukup tinggi dalam mendeteksi virus Corona dan meminta pemerintah menyesuaikan kembali kapasitas penumpang di pesawat terbang untuk meminimalisir penularan virus Corona;

c. Mengusulkan pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif tes PCR melalui kebijakan subsidi sehingga dengan diberlakukannya kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat yang ingin bepergian ke daerah lain dan menyulitkan industri penerbangan yang kini mencoba pulih ditengah pandemi Covid-19;

d. Mendorong pemerintah untuk membangun lebih banyak laboratorium yang dapat menguji sampel PCR terutama di daerah luar jawa dan Bali yang jumlah tempat tesnya masih terbatas, sehingga kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik di seluruh Indonesia.

(22 Oktober 2021)