Pemerintah Resmi Tambah Lapisan Tarif Baru PPh OP

Pemerintah resmi menambah lapisan tarif baru pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP), yaitu tarif sebesar 35% bagi orang yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pepajakan (RUU HPP), DPR perlu:

a. Mengapresiasi dan mendukung keputusan pemerintah tersebut, sebab sesuai dengan konsep gotong royong, keadilan, dan fungsi pajak, yaitu sebagai instrumen redistribusi pendapatan, sehingga dapat mengurangi angka ketimpangan di Indonesia;

b. Mendorong Pemerintah untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur PPh OP tersebut, agar penerapan tarif pajak bagi orang yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar segera terimplementasikan untuk menambah pendapatan pajak;

c. Mendorong Pemerintah melakukan sosialisasi masif terkait tarif baru tersebut setelah RUU HPP disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dan PP terbaru mengenai PPh OP sudah diterbitkan;

d. Mendorong Pemerintah melakukan perencanaan dan mendesain pengawasan ketat terkait pelaporan pajak untuk mengantisipasi adanya potensi tindak kecurangan yang dilakukan wajib pajak maupun petugas pajak demi menghindari pungutan pajak yang semakin tinggi.

(5 Oktober 2021)