Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak-anak

Sampai saat ini, kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual, terhadap perempuan dan anak-anak masih terus terjadi, seperti baru-baru ini yaitu dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang dilakukan oleh orang tua anak-anak itu sendiri. Selain itu juga terdapat beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi beberapa waktu sebelumnya, seperti kasus ayah kandung menghamili anak perempuannya sendiri yang berusia 15 tahun di Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kasus seorang mahasiswi di salah satu universitas yang dilecehkan oknum dosen saat melakukan bimbingan skripsi, dan mantan atasan yang melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang stafnya yang terjadi di DKI Jakarta, DPR perlu:

a.    Mendorong aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan seksual yang sampai saat ini masih belum tuntas proses hukumnya, serta menindak tegas pelaku yang telah melakukan kekerasan seksual tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku, mengingat sebagaimana amanat dalam Pasal 28 I Ayat 2 UUD 1945, bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun, dan setiap orang juga berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif;

b.    Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) terus melakukan upaya yang dapat mencegah atau meminimalisir terjadinya kekerasan yang berakar dari diskriminasi gender, salah satunya dengan mengedukasi masyarakat agar dapat memiliki sikap untuk menghargai gender perempuan maupun laki-laki, serta membuat sistem pencegahan kekerasan seksual melalui pendidikan jalur formal, non-formal, informal (keluarga dan lingkungan), dan berbagai lembaga, mengingat kekerasan terhadap gender dapat menyebabkan penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, serta mendorong Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban;  

c.    Mendorong aparat keamanan dan Pemerintah berkomitmen untuk merespon dan menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan seksual secara serius melalui pelayanan sistem pelayanan terpadu, termasuk penyelidikan apabila mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di suatu wilayah;

d.    Mendorong Pemerintah dan aparat keamanan agar melakukan rehabilitasi dan tindak tegas kepada pelaku kekerasan seksual guna menjamin kasus kekerasan seksual tidak berulang kembali, serta melibatkan peran serta masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual;

e.    Menyampaikan bahwa DPR RI bersama Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), dengan mengedepankan perspektif pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual yang sebagian besarnya adalah perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan.

(11 Oktober 2021)