Kemenag Wajibkan Seluruh Obat, Kosmetik dan Barang Gunaan Kantongi Sertifikat Halal

Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan wajib mengantongi sertifikat halal per 17 Oktober 2021. Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, DPR perlu:

a.    Mendukung implementasi PP tersebut hal ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengoptimalkan potensi dan peluang pengembangan industri halal di Indonesia, mengingat pasar produk halal dunia sangat besar sehingga peluang ini perlu dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah dan para pelaku usaha;

b.    Mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Kemenkop UMKM) untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kebijakan tersebut secara masif kepada seluruh pelaku usaha agar pelaku usaha dapat menyiapkan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi untuk sertifkasi produknya;

c.    Meminta Kemenkop UMKM untuk melakukan pendataan dan memastikan pelaku UMKM dapat terfasilitasi untuk melakukan sertifikasi terhadap produknya mengingat kebijakan ini sudah tercantum dalam PP tersebut;

d.    Mendorong komitmen pemerintah dalam mendukung upaya publikasi dan promosi produk halal nasional agar semakin di kenal tidak hanya secara nasional tetapi juga internasional.

(18 Oktober 2021)