Banyaknya Aduan Pelanggaran Hak ABK di Luar Negeri

Masih banyaknya aduan pelanggaran hak Anak Buah Kapal (ABK) di luar negeri dengan jumlah hingga ratusan korban, seperti kerja paksa, gaji yang tidak dibayarkan, dan kekerasan fisik ataupun seksual, DPR perlu:

a.    Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Fishers Center di daerah yang menjadi pusat informasi, edukasi, dan pelaporan bagi ABK, untuk meningkatkan pengawasan dan jaminan perlindungan kepada ABK, khususnya yang bekerja di kapal asing, guna mencegah terjadinya kekerasan dan pelanggaran hak yang dialami ABK asal Indonesia di kapal asing;

b.    Mendorong Kemnaker dan BP2MI menindaklanjuti aduan-aduan terkait pelanggaran terhadap ABK tersebut, serta memastikan ABK tersebut mendapatkan hak yang sesuai dan yang seharusnya didapatkan;

c.    Mendorong Kemnaker dan BP2MI melaksanakan program edukasi bagi calon ABK agar tidak terjerumus pada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ilegal, termasuk informasi agen-agen resmi dan legal yang dapat memberangkatkan ABK. Selain itu, Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan pelatihan kepada calon ABK agar dapat menciptakan tenaga kerja yang berkualitas, siap kerja, dan lancar berkomunikasi dalam bahasa asing sesuai dengan negara tempat ABK tersebut ditempatkan;

d.    Mendorong Kemnaker dan BP2MI memastikan ABK yang berangkat memiliki berkas-berkas legal yang lengkap dan terverifikasi, baik persyaratan dokumen seperti paspor dan sertifikat kompetensi, serta melalui jalur pemberangkatan yang resmi, serta diharapkan Pemerintah mampu mengidentifikasi tanda-tanda perdagangan orang dan kerja paksa di kapal.

(13 oktober 2021)