Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren sebagai aturan lanjutan dari Undang-undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren, DPR perlu:
a. Menyampaikan harapan aturan ini dapat terimplementasi dengan baik, artinya dana yang dialokasikan untuk pesantren benar-benar didistribusikan sehingga tidak menjadi harapan kosong bagi pesantren. Selain itu diharapkan dana abadi pesantren dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pesantren untuk meningkatkan kualitas pesantren sehingga menghasilkan lulusan santri yang unggul, berprestasi, dan memiliki nilai kompetitif;
b. Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan terkait urgensi kewajiban pesantren melaporkan hibah dari luar negeri sebab hal ini menjadi perhatian dan sorotan bagi pengurus pesantren dan berpotensi memunculkan penolakan karena selama ini belum ada kewajiban untuk melaporkan hal tersebut, dan meminta agar Kemenag untuk melakukan komunikasi dengan pengurus pesantren terkait masalah ini dapat segera terselesaikan;
c. Mendorong Pemerintah untuk mempermudah proses pengajuan dan pelaporan keuangan dana pesantren, jika diperlukan pemerintah dapat memberikan bimbingan kepada pesantren terkait hal tersebut, guna memastikan kewajiban transparansi penggunaan keuangan dari pemerintah dapat terpenuhi.
(17 September 2021)