Mendikbudristek Resmi Bubarkan BSNP
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai salah satu upaya perampingan birokrasi dalam struktur pemerintahan saat ini, dan digantikan dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan, DPR perlu:
a. Mendorong Mendikbudristek menjelaskan secara komprehensif mengenai lembaga pengganti BSNP yaitu Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan yang langsung bertanggung jawab kepada menteri, mengingat seharusnya lembaga untuk memantau standar nasional pendidikan merupakan lembaga mandiri yang bertugas menjadi wasit atau pengawas terhadap standar nasional pendidikan yang dijalankan Pemerintah, serta terdapat perbedaan antara fungsi dewan pakar dengan badan standardisasi;
b. Mendorong Mendikbudristek menjelaskan secara detail dan transparan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjadi dasar pembubaran BSNP, mengingat pembubaran BSNP sebagai upaya perampingan birokrasi juga harus memiliki dasar hukum, evaluasi, dan pertimbangan yang mendalam;
c. Mendorong Mendikbudristek mengkaji kembali pembubaran BSNP tersebut, mengingat BSNP dibentuk berdasarkan amanat dari Pasal 35 ayat 3 dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur suatu badan untuk mengembangkan dan memantau standar nasional pendidikan. Selain itu, lembaga untuk mengembangkan dan memantau standar nasional pendidikan harus merupakan lembaga mandiri atau independen;
d. Mendorong Mendikbudristek mempertimbangkan posisi BSNP yang saat ini masih penting bagi dunia pendidikan sebab menjadi representasi keterlibatan masyarakat dalam mengawal kualitas penyelenggaraan pendidikan, serta menjelaskan keberlanjutan kinerja anggota BSNP ke depannya.
(2 September 2021)