Masyarakat Masih Kesulitan Akses Layanan Berbasis Digital

Sejumlah sektor pelayanan publik telah beralih menggunakan pelayanan berbasis digital, namun pada praktiknya, masyarakat masih kesulitan mengakses layanan berbasis digital, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah memetakan sektor-sektor pelayanan publik yang telah beralih menggunakan pelayanan berbasis digital, dan meminta sektor-sektor pelayanan publik tersebut membuat pelatihan kepada seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas mengelola pelayanan digital agar dapat mengoperasikan dan melakukan maintenance sistem dengan baik, serta meminta agar pelayanan berbasis digital tersebut dapat disesuaikan dengan target penerima manfaatnya;

b. Mendorong Pemerintah agar mensosialisasikan pelayanan-pelayanan berbasis digital kepada masyarakat guna menginformasikan jenis-jenis pelayanan berbasis digital, cara penggunaannya, hingga memberikan pemahaman mengenai pentingnya literasi digital, khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19;

c. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L), khususnya yang bergerak di sektor pelayanan publik, agar membuat pelayanan berbasis digital yang ramah dan mudah digunakan untuk berbagai kalangan masyarakat, mengingat tidak seluruh masyarakat Indonesia mahir menggunakan atau mengoperasikan internet;

d. Mendorong Pemerintah agar terus mengupayakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) guna menciptakan integrasi birokrasi melalui SPBE;

e. Mendorong Pemerintah menyediakan alternatif solusi bagi masyarakat yang belum dapat atau tidak bisa mengakses pelayanan berbasis digital, sehingga tidak ada diskriminasi antara masyarakat yang menggunakan pelayanan berbasis digital dengan masyarakata yang menggunakan pelayanan non-digital;

f. Mendorong Pemerintah Pusat berkomitmen mendukung seluruh K/L maupun Pemda untuk secara bertahap dan cepat mengupayakan SPBE khususnya pada sektor-sektor pelayanan publik, sehingga kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan terbatasnya kegiatan tatap muka secara langsung, tidak menghalangi kualitas dan komitmen pelayanan publik dari Pemerintah kepada masyarakat.

(20 September 2021)