Kemenkes Ungkap 3.830 Orang Kategori Hitam Berkeliaran di Ruang Publik

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap berdasarkan data per 21 September 2021 sekitar 3.830 orang yang masuk kategori hitam (positif Covid-19) masih bebas berkeliaran masuk ke fasilitas publik. Hal ini diketahui Pemerintah dari pemantauan melalui aplikasi PeduliLindungi, DPR perlu:

a. Meminta Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pasien Covid-19 yang masih bebas berkeliaran di area publik, yakni menjaring pasien tersebut untuk segera dilakukan tindakan seperti isolasi, mengingat jika tidak ada langkah cepat dan tegas maka dapat mengancam keselamatan masyarakat lainnya yang berada di area yang sama dengan pasien tersebut;

b. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk berkoordinasi dengan seluruh pengelola fasilitas publik, terutama penjaga keamanan sebagai garda terdepan dalam memantau realisasi penggunaan akun tersebut di tempat publik, agar memahami pemakaian aplikasi PeduliLindungi dan memeriksa dengan ketat data pada aplikasi tersebut, sehingga orang yang dapat masuk ke fasilitas publik adalah mereka yang statusnya berwarna hijau;

c. Mendorong Pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam membantu percepatan penanganan pandemi di Indonesia, agar aplikasi tersebut dapat lebih disempurnakan untuk memantau kondisi dan lokasi pasien Covid-19, dan mempermudah komunikasi antara pasien dengan Puskesmas maupun Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat wilayah untuk meminta penanganan dan pelayanan kesehatan bagi pasien positif Covid-19;

d. Mendorong Pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat Indonesia yang masuk dalam kategori penerima vaksin, sebab adanya vaksin diharapkan dapat meningkatkan antibodi masyarakat sehingga meminimalisir potensi penularan virus Corona saat beraktivitas di ruang publik;

e. Meminta kebijaksanaan masyarakat khususnya yang terinfeksi Covid-19 agar taat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah atau diisolasi terpusat untuk mencegah penularan virus kepada orang lain yang berada di sekitarnya, dan masyarakat pun tetap harus disiplin protokol kesehatan guna melindungi diri agar tidak terinfeksi virus Corona.

(15 September 2021)