Kapal Cina di Perairan Natuna Ganggu Aktivitas Pertambangan Kapal Nasional

Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyatakan kapal-kapal Cina di perairan Natuna Utara dekat Laut Cina Selatan mengganggu aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh kapal-kapal Nasional, bahkan ratusan hingga ribuan kapal Cina telah memasuki perairan Indonesia tanpa terdeteksi radar, DPR perlu:

a. Mendorong Bakamla untuk memperketat penjagaan terhadap wilayah perbatasan dengan cara meningkatkan sarana dan prasarana, seperti penguatan coast guard, sebab hingga saat ini Bakamla menyatakan hanya memiliki 10 kapal dengan kondisi yang kurang baik;

b. Mendorong Bakamla agar segera memperbaiki sarana dan prasarana untuk menjaga batas wilayah laut Indonesia yang saat ini rusak atau dalam kondisi kurang baik, seperti kapal, sehingga sarana dan prasarana tersebut dapat digunakan secara maksimal sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran kapal-kapal asing yang masuk ke wilayah laut Indonesia, serta untuk menjaga keamanan di wilayah laut Indonesia, khususnya di batas wilayah laut Indonesia dengan negara lain;

c. Mendorong Bakamla dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bekerja sama TNI Angkatan Udara (AU) untuk memberdayakan dan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada dalam menjaga wilayah teritori laut Indonesia, serta memastikan agar kapal-kapal ataupun keberadaan coast guard asing tidak mengganggu berjalannya aktivitas pertambangan maupun aktivitas lainnya yang dilakukan oleh kapal-kapal Indonesia;

d. Mendorong Pemerintah berkomitmen dalam pengamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi laut Indonesia, serta mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan dan tetap harus memperhatikan posisi Indonesia dalam United Nations on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang mengharuskan Indonesia untuk menerima kompromi kepada dunia internasional, yaitu Indonesia perlu menjamin adanya akses atau rute navigasi yang dapat dilalui oleh kapal-kapal asing yang melewati wilayah laut Indonesia, namun kapal asing tersebut wajib memperhatikan dan menghormati aturan dan hukum nasional negara tersebut, mengingat akses navigasi itu terwujud dalam hak lintas damai (rights of innocent passage) di laut wilayah (territorial sea) dan hak lintas transit (rights of transit passage) di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI);

e. Mendorong Bakamla terus melaksanakan patroli penegakan hukum dan penindakan terhadap kapal-kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, sebab penegakan hukum yang tegas, jelas, dan konsisten akan berpengaruh pada reputasi Indonesia dan mengirimkan pesan yang jelas kepada seluruh kapal asing yang akan melintasi di wilayah laut Indonesia;

f. Menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI berkomitmen akan mendukung Bakamla bersama TNI AL agar bisa lebih optimal dan meningkatkan performa kinerja dalam menjalani tugas pengawasan maupun penegakan hukum terhadap wilayah perairan Indonesia.

(14 September 2021)