Sejumlah Daerah Mengalami Penurunan Level PPKM

Sejumlah daerah mengalami penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dari level 4 ke level 3 pada masa perpanjangan PPKM yang mulai berlaku pada tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021, di antaranya yaitu wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) yang wilayah turun level PPKM untuk tidak lengah dan tetap berhati-hati dalam menjalankan peraturan PPKM serta disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sebagai upaya pencegahan perluasan penularan virus;

b. Mendorong Pemerintah Pusat, Pemda, bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengantisipasi mulai dilonggarkannya sejumlah aktivitas ekonomi yang telah dilakukan sejak dua pekan lalu, agar dapat mencegah meningkatknya kembali kasus penularan Covid-19;

c. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Pemda untuk memperjelas keterangan peraturan dalam kebijakan di setiap level PPKM, agar masyarakat tidak mengalami kebingungan dan memahami apa yang harus dilakukan selama level PPKM tertentu ditetapkan di setiap wilayah;

d. Mendorong Kemenkes bersama Pemda dan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah untuk terus berupaya menurunkan level PPKM di setiap wilayah dengan meningkatkan angka tes Covid-19, pelacakan, dan perawatan bagi pasien Covid-19, khususnya untuk wilayah yang masih berada di level empat atau tiga PPKM, hingga positivity rate berada di batas aman sebagaimana yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) yaitu kurang dari lima persen;

e. Mendorong Pemerintah untuk tetap menegakkan peraturan terkait pengetatan akses keluar masuk Warga Negara Asing (WNA) ke wilayah Indonesia, sehingga dapat mencegah masuk dan berkembangnya berbagai varian mutasi virus corona yang berasal dari luar negeri. Diharapkan Pemerintah belajar dari kasus awal masuknya virus corona ke Indonesia hingga kasus menyebarnya varian virus delta ke wilayah Indonesia;

f. Mendorong Pemerintah Pusat bersama Pemda dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mempersiapkan skenario dan strategi darurat cadangan dalam menghadapi potensi melonjaknya angka Covid-19, baik strategi di sektor kesehatan, ekonomi, maupun sosial, seperti kelengkapan infrastruktur, sarana, dan prasarana di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan, penguatan infrastruktur digital, kesiapan pendataan, serta kebijakan anggaran yang dipersiapkan sebagai langkah antisipatif untuk menghadapi potensi krisis Covid-19 di hari-hari mendatang;

g. Mendorong Kemenkes mempercepat vaksinasi dan memperketat penerapan prokes dalam kegiatan sehari-hari, sebab mutasi virus Covid-19 yang diperkirakan masih terus berkembang;

h. Mendorong Pemda untuk selalu memperbaharui data-data kasus aktif Covid-19, jumlah pasien Covid-19 di RS maupun yang melakukan isolasi mandiri (isoman), kedisiplinan masyarakat menerapkan prokes Covid-19, hingga angka kematian akibat Covid-19, sehingga data-data yang diperoleh valid dan sesuai dengan level PPKM di setiap daerah;

i. Mendorong Pemerintah untuk terus memperhatikan perkembangan atau update dari indikator-indikator penentu level PPKM di setiap wilayah, seperti indikator jumlah kematian akibat Covid-19, tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR), kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi, perawatan di RS, pelacakan (tracing), pengetesan (testing), dan kondisi sosio ekonomi masyarakat, mengingat perpanjangan PPKM ke depannya berpotensi masih akan terus terjadi apabila kondisi pandemi masih belum dinyatakan aman;

j. Mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan prokes Covid-19 dan mulai membiasakan diri untuk menjadikan penerapan prokes sebagai gaya hidup sehari-hari, yaitu memakai masker, rajin memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.

(24 Agustus 2021)