Pemerintah akan Beri Honorarium untuk Hakim Agung dan Hakim konstitusi

Pemerintah memutuskan memberikan honorarium per perkara kepada Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah memberikan penjelasan terkait urgensi pemberian honorarium kepada Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, mengingat Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sendiri telah menerima pendapatan dari gaji pokok dan tunjangan, terlebih kondisi keuangan negara juga tengah difokuskan pada penanganan Pandemi Covid-19;

b. Mendorong Pemerintah memastikan bahwa pemberian honorarium Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tersebut dapat berimplikasi pada peningkatan kualitas putusan dalam persidangan;

c. Mendorong Pemerintah untuk memberikan hukuman atau tindakan tegas jika setelah adanya pemberian honorarium per perkara tersebut, tetap masih ada Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang menerima suap atau melakukan tindakan sejenisnya yang berpotensi memengaruhi kualitas putusan persidangan.

(26 Agustus 2021)