Kasus Covid-19 Sentuh Angka 159.173 dalam Tiga Hari
Kasus Covid-19 di Indonesia menyentuh angka 159.173 dalam tiga hari terakhir yakni 13-15 Juli 2021, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah daerah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 meningkatkan testing, tracing, dan treatment, serta memastikan akurasi testing terhadap varian delta, lambda dan varian lainnya yang diduga menjadi penyebab penyebaran Covid-19 semakin cepat dan luas;
b. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambah Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dan Rumah Sakit Darurat, serta memastikan ketersediaan obat-obatan, oksigen, ruang perawatan dan alat pendukung medis untuk pasien serta alat pelindung diri (APD) tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19;
c. Mendorong Pemerintah mendata daerah-daerah yang memerlukan bantuan penanganan Covid-19, sebab angka peningkatan Covid-19 yang terjadi saat ini sangat drastis, sehingga berpotensi banyak pasien Covid-19 tidak mendapatkan penanganan medis;
d. Mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan percepatan penelitian atau uji klinis terhadap obat yang dipercaya mampu meredakan gejala yang dialami pasien Covid-19, hal ini untuk mengimbangi laju kasus Covid-19 dan berkurangnya kapasitas rumah sakit untuk merawat pasien Covid-19;
e. Mendorong Pemerintah bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama bekerja sama dengan media untuk dapat mengimbangi pemberitaan negatif terkait dampak Covid-19 dengan pemberitaan positif, seperti meningkatnya angka kesembuhan;
f. Mendorong Pemerintah dan Pemda untuk memastikan hotline layanan darurat tanggap Covid-19 atau panggilan darurat dapat selalu sigap dan secara maksimal melayani masyarakat ataupun memberikan informasi yang tepat bagi yang membutuhkan pertolongan;
g. Mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M secara ketat yaitu memakai masker, mencuci, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan massa serta melakukan perlindungan ekstra seperti menggunakan masker ganda dalam beraktivitas sehari-hari;
h. Mendorong Pemerintah dan aparat mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat agar peraturan dipatuhi lebih ketat oleh masyarakat, namun tetap mengutamakan pendekatan humanis dan tidak bertindak represif dalam penertiban yang dilakukan;
i. Mendorong komitmen Pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait penanganan Covid-19 tidak saling bertentangan satu sama lain, seperti pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat dalam negeri yang harus diimbangi dengan pengetatan keluar masuknya WNI dan WNA ke dalam dan luar wilayah Indonesia;
j. Mendukung akselerasi penyuntikan vaksin yang tengah digencarkan Pemerintah dalam upaya pembentukan herd immunity;
k. Mendorong Pemerintah memperhatikan masyarakat yang memiliki penyakit bawaan (komorbid) dan mensosialisasikan upaya yang dapat dilakukan agar terhindar dari penularan Covid-19;
l. Mendorong para public figure memanfaatkan jumlah pengikut yang mereka miliki untuk menjadi agen atau sarana menyampaikan kondisi darurat yang terjadi, sehingga kesadaran masyarakat tentang bahaya dari Covid-19 semakin tumbuh dan meluas.
(16 Juli 2021)