Pemerintah Rampungkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE
Pemerintah menyatakan telah merampungkan draf Surat Keputusan Bersama (SKB) pedoman implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SKB pedoman implementasi UU ITE tersebut akan ditandatangani pada Rabu (16/6), oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Nantinya, SKB pedoman implementasi UU ITE tidak berbentuk dalam peraturan perundang-undangan, melainkan pedoman bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus UU ITE, DPR perlu:
a. Mendorong kepada pemerintah segera menyosialisasikan SKB pedoman implementasi UU ITE yang telah ditandatangani kepada aparat penegak hukum dan masyarakat, agar dapat mengetahui dan memahami isi-isi pedoman yang terkandung dalam SKB UU ITE, dan dapat digunakan oleh aparat penegak hukum sebagai dasar penindakan;
b. Mengimbau kepada aparat penegak hukum agar dalam memproses penegakan dan penindakan hukum terkait kasus ITE harus mengacu pada SKB pedoman implementasi UU ITE;
c. Meminta kepada pemerintah agar tidak melupakan revisi UU ITE yang merupakan inisiatif dari pemerintah, karena revisi UU ITE bertujuan untuk menghapus pasal karet atau pasal yang dinilai multitafsir dan untuk mengakhiri polemik UU No.19/2016 tentang UU ITE di masyarakat;
d. Mendorong kepada pemerintah agar revisi UU ITE dilakukan secara komprehensif, mengingat sebelumnya pemerintah berencana hanya merevisi empat pasal, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36, serta penambahan Pasal 45 c;
e. Menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah akan membuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi ataupun masukan terkait revisi UU ITE, sehingga diharapkan UU ITE yang dihasilkan mampu memenuhi harapan masyarakat.