Pembatasan Pelaksanaan Ibadah Haji 2021

Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan bahwa pelaksanaan haji tahun 2021 dibatasi sebanyak 60 ribu jemaah yang merupakan jemaah domestik baik penduduk Arab Saudi maupun ekspatriat, DPR perlu:

a. Menghargai sikap Pemerintah Arab Saudi yang tetap menyelenggarakan ibadah haji secara terbatas karena mengutamakan kesehatan umat muslim, sebab hingga kini pandemi Covid-19 belum berakhir;

b. Menyampaikan bahwa adanya kejelasan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi ini juga dapat menjawab rasa penasaran masyarakat mengenai kepastian pelaksanaan haji meskipun sebelumnya Pemerintah telah menjelaskan alasan tidak memberangkatkan jemaah Indonesia pada tahun ini;

c. Mengajak seluruh umat muslin Indonesia khususnya calon jemaah haji agar ikhlas dan bersabar atas keputusan ini, dan meminta seluruh umat muslim Indonesia untuk bersama-sama berdoa dan berusaha agar pandemi di Indonesia serta di seluruh dunia yang terdampak dapat segera usai, sehingga tahun depan umat muslim di Indonesia dan seluruh dunia dapat berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji;

d. Menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah khususnya Kementerian Agama (Kemenag) akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik dalam mempersiapkan pemberangkatan haji selanjutnya, dan DPR akan mendorong Kemenag untuk berupaya mengurangi jumlah antrean haji yang semakin banyak sebagai dampak penundaan pemberangkatan sebanyak dua kali, dengan mendorong negosiasi pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota jemaah haji Indonesia di tahun selanjutnya.

(14 juni 2021)