Ivermectin Mendapat Izin Edar dari BPOM

Kementerian BUMN mengungkapkan Ivermectin, obat terapi Covid-19 produksi PT. Indofarma Tbk. sudah memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, organisasi profesi kedokteran di Indonesia belum merekomendasikan penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 dikarenakan belum ada hasil studi yang menunjukkan Ivermectin bisa digunakan untuk terapi Covid-19. DPR Perlu:

a.    Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM untuk mengkaji dan meneliti lebih lanjut mengenai penggunaan dan efek samping obat Ivermectin untuk terapi Covid-19, dikarenakan izin edar dari obat ini ditujukan untuk pengobatan cacing;

b.    Mendorong Kemenkes dan BPOM untuk terbuka terhadap proses dan hasil uji klinik terkait khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin untuk terapi Covid-19;

c.    Mendorong Kemenkes dan BPOM untuk melakukan sosialisasi terkait obat Ivermectin sebagai obat keras yang tidak bisa dibeli tanpa resep kepada masyarakat dan kegunaan serta efek samping obat ini, mengingat belum adanya rekomendasi ahli terhadap penggunaan Ivermectin untuk terapi Covid-19;

d.    Mengimbau masyarakat untuk mengkonsultasikan penggunaan obat kepada dokter dan tidak mengonsumsi obat-obatan secara bebas tanpa mengetahui kegunaan, kandungan, dan efek samping serta dampak yang mungkin ditimbulkan dari obat tersebut, guna menjamin keamanan penggunaan obat dalam upaya menjaga diri terhindar dari Covid-19.

(22 Juni 2021)