Terungkapnya Kasus Jual Beli Vaksin Sinovac untuk Pelayan Publik dan Narapidana
Terungkapnya kasus jual beli vaksin Sinovac yang dialokasikan untuk pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta dilakukan oleh tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang agen perumahan dengan menetapkan tarif sebesar Rp250.000/ vaksin per orang. Diketahui sudah 1.085 orang yang divaksinasi dalam kasus ini, DPR perlu:
a. Mendorong Kepolisian untuk menindak tegas seluruh pelaku sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih jauh kasus ini untuk mengetahui apakah ada oknum lain yang terlibat dalam kasus ini;
b. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) bekerja sama dengan Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan pada vaksin Covid-19, guna mencegah adanya penyalahgunaan vaksin Covid-19 untuk dimanfaatkan oleh oknum demi keuntungan dan kepentingan pribadi;
c. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemda untuk memastikan seluruh vaksin Covid-19 yang disalurkan disesuaikan dengan kebutuhan vaksinasi di daerah tersebut dan diberikan secara tepat sasaran sesuai dengan data penerima vaksin yang telah ditetapkan, dan meminta agar vaksin yang belum disalurkan ataupun tidak disalurkan dapat dikelola dengan baik agar tidak menjadi celah bagi oknum untuk diperjualbelikan kepada masyarakat;
d. Mendorong Kemenkes dan Pemda bekerja sama dengan perangkat desa seperti rukun warga atau rukun tetangga (RW/RT) untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 diberikan secara gratis sehingga masyarakat tidak perlu membayar untuk mendapatkan vaksin;
e. Mengimbau kepada masyarakat agar bersabar dalam mendapatkan vaksin Covid-19, sebab pemerintah memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kategori penerima vaksin pasti akan mendapatkan vaksin sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
(24 Mei 2021)