Praktik Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Marak Terjadi
Praktik kekerasan terhadap perempuan dan anak masih kerap kali terjadi, seperti baru-baru ini kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Jombang, peningkatan kasus kekerasan seksual di Yogyakarta, lebih dari 100 laporan kekerasan pada perempuan dan anak di Sulawesi Tengah pada Februari hingga April 2021, dan sejumlah kasus lainnya, serta diketahui bahwa di tahun 2020 angka kekerasan pada perempuan dan anak masih tinggi apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah agar serius dalam memperhatikan kasus tersebut, serta mendorong Pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan penanganan dan tindakan hukum yang adil atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat, responsif, proporsional, dan mengedepankan hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual;
b. Menyampaikan bahwa DPR RI berkomitmen untuk segera membahas kembali dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai salah satu upaya untuk memberikan perlindungan, khususnya kepada perempuan dan anak;
c. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk memberikan wadah perlindungan kepada korban-korban kekerasan seksual, serta meyakinkan kepada korban agar berani melaporkan diri kepada pihak berwajib atau aparat setempat apabila mendapat perlakuan kekerasan dan pelecehan seksual, baik secara langsung (fisik) maupun non-fisik;
d. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) mengoptimalkan peran Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, khususnya di masa pandemi Covid-19, mengingat menurut laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), salah satu penyebab meningkatnya kekerasan berbasis gender di masa pandemi karena situasi yang serba sulit yang mengakibatkan rasa tertekan lebih besar;
e. Mendorong KPPPA bersama Pemerintah Daerah (Pemda) memastikan tidak terjadi fenomena gunung es, yaitu data yang sedikit dikarenakan banyaknya kasus yang tidak terlaporkan, sehingga perlu dipastikan kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak harus segera dijangkau dan didampingi oleh Pemerintah;
f. Mendorong KPPPA bersama Pemda memberikan edukasi dan sosialisasi kepada keluarga untuk mengutamakan pemenuhan hak-hak anak, sehingga dapat mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak;
g. Mendorong KPPPA memperbanyak ruang ramah perempuan dan anak di tempat-tempat publik, sebagai bentuk peran negara dalam memberikan rasa aman, kenyamanan, dan perlindungan kepada perempuan dan anak dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
(24 Mei 2021)