Pemerintah Berencana Naikkan Tarif PPN dari 10% jadi 15%

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 15%  untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, DPR perlu:

a.    Meminta Pemerintah mengkaji dan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif PPN, sebab kebijakan tersebut dapat berdampak pada berkurangnya daya beli masyarakat dan menyebabkan inflasi, mengingat pandemi belum berakhir dan perekonomian masyarakat belum pulih;

b.    Mendorong Pemerintah untuk menahan rencana kenaikan tarif PPN dan justru memberikan subsidi PPN sebagai cara untuk mendorong belanja masyarakat;

c.    Mendorong Pemerintah mengevaluasi kebijakan insentif perpajakan yang dampaknya dinilai lambat pada laju pertumbuhan ekonomi dan kemudian lebih selektif terhadap pemberian insentif pajak yang dinilai lebih efektif pada pemulihan ekonomi;

d.    Mendorong Pemerintah untuk mencari alternatif lain untuk menggenjot target penerimaan pajak, seperti dengan melakukan metode intensifikasi dan ekstensifikasi pada cukai Bahan Bakar Minyak (BBM), minuman berpemanis, dan cukai plastik, mengoptimalkan pajak orang kaya atau high wealth individual (HWI) dan  menarik pajak warisan, serta mengejar wajib pajak kelas kakap yang belum patuh meski sudah diberikan kesempatan tax amnesty tahun 2016 lalu.

(6 Mei 2021)