Pemerintah Berencana Memberlakukan Tax Amnesty Jilid II
Pemerintah berencana memberlakukan tax amnesty jilid II, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji kembali tujuan diterbitkannya tax amnesty jilid II, sebab tax amnesty dinilai akan mencederai rasa keadilan para wajib pajak yang telah patuh membayar pajak, sehingga mengurangi kepercayaan dan keinginan wajib pajak untuk patuh terhadap pajak kedepannya;
b. Meminta Kemenkeu mempertimbangkan untuk menunda rencana pemberlakuan tax amnesty jilid II, sebab rentang waktu dengan tax amnesty jilid I dinilai terlalu cepat, yaitu baru lima tahun lalu, yang berpotensi membuat wajib pajak menunggu dan berharap adanya tax amnesty jilid III dan selanjutnya;
c. Mendorong Komixi XI DPR dan Kemenkeu untuk membahas secara lebih detail mengenai rencana tax amnesty jilid II dengan mempertimbangkan masukan dari akademisi atau pakar, pengusaha dan masyarakat, agar tax amnesty jilid II dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan sekaligus menjadi instrumen percepatan pemulihan ekonomi nasional;
d. Mendorong Kemenkeu mempertimbangkan pemberlakuan tax amnesty dalam masa pandemi saat ini, mengingat tax amnesty jilid I pada kondisi normal tidak mencapai target, apalagi jika diberlakukan saat ini yang mana pengusaha sedang berusaha bertahan dalam kondisi sulit dan banyak sektor dunia usaha yang masih lesu;
e. Mendorong Kemenkeu untuk mencari upaya lain dalam meningkatkan pendapatan pajak, seperti lebih mengoptimalkan penarikan pajak dari pelaku e-commerce yang saat ini memiliki nilai transaksi yang sedang meningkat.
(21 Mei 2021)