Pemerintah Berencana Memberikan Fasilitas Vaksinasi Bagi Pekerja Asing
Pemerintah berencana untuk memberikan fasilitas vaksinasi bagi pekerja asing yang memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas) atau kartu izin tinggal tetap (Kitap) melalui vaksinasi gotong royong, DPR perlu:
a. Mendukung adanya upaya perluasan pemberian vaksin Covid-19 hingga menjangkau ke pekerja asing yang bekerja di Indonesia, namun mengingatkan pemerintah bahwa vaksinasi untuk pekerja asing jangan sampai menghambat upaya vaksinasi pekerja lokal;
b. Meminta Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan terutama yang memiliki pekerja asing untuk ikut berpartisipasi dalam vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan pemerintah Indonesia melalui mekanisme vaksinasi gotong royong;
c. Meyampaikan kepada pemerintah untuk mempersiapkan secara matang pelaksanaan vaksinasi gotong royong yang direncanakan akan dimulai pada 9 Mei mendatang, dan menyosialisasikan tata cara untuk mendapatkan vaksinasi gotong royong secara masif kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima vaksinasi gotong royong, diharapkan program ini dapat berjalan sukses untuk menciptakan kekebalan komunitas (herd immunity) di Indonesia;
d. Mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa pelaksanaan vaksinasi gotong royong tidak menganggu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang tengah digalakkan pemerintah saat ini.
(4 Mei 2021)
