Mulai Berlakunya Larangan Mudik 6 Mei 2021

Kebijakan larangan mudik akan berlaku mulai besok, yaitu 6 Mei hingga 17 Mei 2021, DPR perlu:

a.    Berharap Pemerintah dengan tegas mengimplementasikan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta memastikan tidak ada masyarakat yang secara ilegal lolos melakukan mudik;

b.    Mendorong aparat keamanan yang bertugas serta Dinas Perhubungan di setiap wilayah, secara ketat melakukan pengawasan dan menjaga titik-titik yang sudah ditentukan sebagai jalur masyarakat melakukan mudik, serta dengan tegas memberlakukan sanksi hingga pemulangan kembali masyarakat yang ditemukan melakukan mudik;

c.    Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta mensosialisasikan mengenai urgensi pembuatan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan meninggalkan atau akan menuju DKI Jakarta, serta memastikan masyarakat yang keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta dengan keperluan tertentu memiliki SIKM;

d.    Berharap agar Pemda beserta stakeholder terkait untuk membantu Pemerintah Pusat dalam mengimplementasikan kebijakan mengenai pelarangan mudik secara ketat, mengingat adanya sejumlah kelompok masyarakat yang diizinkan untuk bepergian dengan kepentingan non-mudik.

(5 Mei 2021)