Munculnya Fenomena Mudik Lebaran Lebih Awal

Munculnya fenomena mudik lebaran lebih awal akibat kebijakan larangan mudik lebaran yang berlangsung pada 6-17 Mei 2021, DPR perlu:

a. Mendorong aparat Kepolisian dan TNI untuk memastikan bahwa masyarakat yang melakukan mudik Lebaran lebih awal mematuhi protokol kesehatan secara ketat, sebagaimana aturan bepergian yang telah ditetapkan pemerintah dalam Surat Edaran No. 12 tahun 2021 guna meminimalisir penyebaran virus Corona di moda transportasi umum;

b. Mendorong Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 terhadap mobilisasi massa yang disebabkan fenomena mudik Lebaran lebih awal, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19 secara ketat terhadap pemudik, guna memastikan pemudik yang datang tidak membawa dan menyebarkan virus di kampung halamannya;

c. Mendorong aparat keamanan untuk mempersiapkan skema pemantauan dan pengawasan di jalur ataupun bandara, pelabuhan, stasiun, maupun terminal bus pada waktu pelarangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, guna mencegah adanya mobilisasi massa ke daerah saat libur Lebaran;

d. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan mudik Lebaran tahun ini dan menyarankan agar masyarakat mengikuti arahan pemerintah untuk merayakan lebaran di rumah, hal ini sebagai upaya melindungi diri dan keluarga yang disayangi di kampung halaman dari infeksi virus Corona.