Satgas Waspada Investasi Temukan 28 Entitas Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) telah menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang yang berpotensi merugikan masyarakat, DPR perlu:
a. Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama SWI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindak tegas segala bentuk entitas investasi ilegal yang beroperasi di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat;
b. Mendorong OJK bersama SWI untuk memetakan modus entitas investasi bodong, sehingga kedepannya dapat melakukan pencegahan sejak dini, apabila ada kemunculan entitas yang mengindikasi adanya investasi bodong karena melakukan kegiatan permainan uang;
c. Mendorong OJK bersama SWI dan Kominfo untuk meningkatkan pengawasan terhadap entitas maupun situs-situs investasi dan mengimplementasikan secara maksimal aturan yang telah dibuat untuk mengatur kegiatan investasi digital, sehingga tercipta penyelenggaraan layanan keuangan digital yang sehat;
d. Mendorong OJK dan SWI untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah dan besar, namun berpotensi merugikan penggunanya;
e. Mendorong OJK untuk menyosialisasikan kepada masyarakat berbagai entitas keuangan yang sudah memiliki izin, sehingga masyarakat dapat melakukan kegiatan investasi atau kegiatan keuangan lainnya pada entitas yang sudah berizin OJK;
f. Mendorong OJK untuk mempermudah pengurusan proses perizinan bagi lembaga keuangan dan investasi baru, sehingga mendorong lembaga keuangan tersebut untuk memperoleh izin beroperasi di Indonesia;
g. Mendorong OJK dan BEI untuk menggencarkan sosialisasi program edukasi tentang keuangan dan investasi yang dimiliki OJK dan BEI, sehingga semangat investasi yang dimiliki masyarakat dapat disalurkan kepada lembaga yang legal.
(3 Maret 2021)