Peringatan Hari Perawat Nasional
Terkait Hari Perawat Nasional yang diperingati setiap tanggal 17 Maret, DPR perlu:
a. Menyampaikan selamat dan mengapresiasi pengabdian dan kerja keras perawat di seluruh Indonesia yang telah berjuang hingga mengorbankan jiwanya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien dan menjadi garda terdepan dalam menangani pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama satu tahun;
b. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan untuk memberikan perlindungan yang memadai kepada seluruh perawat khususnya memastikan ketersedian alat pelindung diri, pembagian waktu kerja yang wajar, serta mendorong percepatan vaksinasi untuk tenaga kesehatan guna mencegah adanya perawat yang kembali menjadi korban jiwa akibat Covid-19;
c. Mendorong Kemenkes dan Pemerintah Daerah untuk memastikan kelancaran pembayaran insentif, mengingat hingga kini masih banyak tenaga kesehatan yang belum menerima pembayaran insentif, dan meminta Ombudsman RI dan peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi agar masalah distribusi insentif tenaga kesehatan dapat segera terselesaikan dengan baik.
(17 Maret 2021)
a. Menyampaikan selamat dan mengapresiasi pengabdian dan kerja keras perawat di seluruh Indonesia yang telah berjuang hingga mengorbankan jiwanya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien dan menjadi garda terdepan dalam menangani pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama satu tahun;
b. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan untuk memberikan perlindungan yang memadai kepada seluruh perawat khususnya memastikan ketersedian alat pelindung diri, pembagian waktu kerja yang wajar, serta mendorong percepatan vaksinasi untuk tenaga kesehatan guna mencegah adanya perawat yang kembali menjadi korban jiwa akibat Covid-19;
c. Mendorong Kemenkes dan Pemerintah Daerah untuk memastikan kelancaran pembayaran insentif, mengingat hingga kini masih banyak tenaga kesehatan yang belum menerima pembayaran insentif, dan meminta Ombudsman RI dan peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi agar masalah distribusi insentif tenaga kesehatan dapat segera terselesaikan dengan baik.
(17 Maret 2021)