Pekerja Migran Indonesia Harus Meninggalkan Keluarga Dalam Durasi Lama
Kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengharuskan meninggalkan keluarga dalam durasi waktu yang lama, berdampak pada minimnya pengasuhan dan perlindungan anak pekerja migran (APM) sehingga APM rentan mengalami kurang gizi, kekerasan fisik, psikis, serta seksual, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengoptimalkan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, mengingat dalam UU tersebut telah tercantum perlindungan bagi PMI dan anggota keluarganya dalam aspek hukum, sosial, dan ekonomi pada sebelum, selama, dan setelah penempatan;
b. Mendorong KPPPA untuk memetakan secara detail mengenai penyebab dari rentannya APM mengalami kurang gizi, kekerasan fisik, psikis, serta seksual, agar dapat segera ditemukan solusi terbaik untuk mencegah atau meminimalisir hal serupa kembali terjadi, mengingat berdasarkan data BP2MI pada tahun 2020, mayoritas PMI adalah perempuan dan dari total 49.898 PMI yang telah menikah, sebanyak 22.136 PMI bercerai, sehingga sejumlah anak yang ditinggalkan orang tua ketika menjadi buruh migran, tidak mendapatkan pengasuhan yang layak;
c. Mendorong KPPPA bersama BP2MI lebih memperhatikan kesejahteraan keluarga PMI, khususnya kepada anak PMI selama PMI masih bekerja, sehingga APM bisa tetap mendapatkan pendidikan yang layak, gizi yang baik, dan kebutuhan sosial lainnya, mengingat anak-anak merupakan generasi penerus bangsa.
(8 Maret 2021)
a. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengoptimalkan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, mengingat dalam UU tersebut telah tercantum perlindungan bagi PMI dan anggota keluarganya dalam aspek hukum, sosial, dan ekonomi pada sebelum, selama, dan setelah penempatan;
b. Mendorong KPPPA untuk memetakan secara detail mengenai penyebab dari rentannya APM mengalami kurang gizi, kekerasan fisik, psikis, serta seksual, agar dapat segera ditemukan solusi terbaik untuk mencegah atau meminimalisir hal serupa kembali terjadi, mengingat berdasarkan data BP2MI pada tahun 2020, mayoritas PMI adalah perempuan dan dari total 49.898 PMI yang telah menikah, sebanyak 22.136 PMI bercerai, sehingga sejumlah anak yang ditinggalkan orang tua ketika menjadi buruh migran, tidak mendapatkan pengasuhan yang layak;
c. Mendorong KPPPA bersama BP2MI lebih memperhatikan kesejahteraan keluarga PMI, khususnya kepada anak PMI selama PMI masih bekerja, sehingga APM bisa tetap mendapatkan pendidikan yang layak, gizi yang baik, dan kebutuhan sosial lainnya, mengingat anak-anak merupakan generasi penerus bangsa.
(8 Maret 2021)