Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mengeluarkan Fatwa Membolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Meskipun Ditemukan Unsur Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca meskipun ditemukan unsur haram oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), DPR perlu:

a. Mendorong LPPOM MUI untuk mengkaji kembali vaksin tersebut, karena pihak yang memproduksi vaksin AstraZeneca menyatakan vaksin tersebut sama sekali tidak menggunakan unsur hewani, termasuk babi, terlebih berbagai negara di Timur Tengah telah menggunakan dan menyatakan bahwa vaksin tersebut halal;

b. Mendorong MUI untuk menjelaskan kepada seluruh masyarakat dasar keputusan MUI yang mengeluarkan Fatwa bahwa vaksin AstraZaneca diperbolehkan digunakan dalam program vaksinasi covid-19; 

c. Mendorong Pemerintah untuk melakukan upaya optimal dalam pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal serta menjamin keamanan, efikasi, dan efektivitas setiap vaksin yang digunakan untuk masyarakat Indonesia;

d. Meminta Pemerintah menyosialisasikan dan mengedukasi bahwa vaksin tersebut aman digunakan berdasarkan hasil penelitian para ahli dan fatwa MUI;

e. Mendorong Pemerintah meminta seluruh elemen tokoh masyarakat, mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda), para tokoh agama, hingga influencer milenial untuk turut melakukan sosialisasi vaksinasi Covid-19, sehingga seluruh masyarakat dapat divaksin dan terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity) terhadap Covid-19.

23 Maret 2021