Krisis Utang akibat Pandemi Covid-19
Krisis utang akibat pandemi Covid-19 yang bisa terjadi dalam tiga hingga lima tahun mendatang di berbagai negara, menjadi salah satu ancaman yang disebutkan dalam laporan Forum Ekonomi Dunia atau World Economic Forum (WEF) 2021, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah untuk mangantisipasi dampak krisis ekonomi tersebut dengan mempertahankan rasio utang tetap di bawah 40% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),
b. Mendorong Pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak negara, terutama yang berasal dari sektor pertambangan, konstruksi, jasa keuangan, sektor perdagangan, dan industri manufaktur, sehingga Pemerintah dapat mengurangi utang untuk membiayai belanja negara,
c. Mendorong pemerintah untuk mengubah skema pembiayaan pembangunan agar tidak bergantung kepada dana hasil dari utang, namun dengan membuka seluas-luasnya peran swasta untuk membiayai pembangunan sehingga anggaran belanja tidak membengkak;
d. Mendorong Pemerintah untuk menjaga transaksi berjalan dengan cara mengurangi kegiatan impor dan meningkatkan ekspor, sehingga hal ini dapat mengundang sentimen positif bagi investor dan pemerintah dapat menggunakan dana investasi untuk membiayai pembangunan