Keterbatasan Vaksin Menjadi Kendala Utama Vaksinasi

Keterbatasan vaksin Covid-19 menjadi kendala utama program vaksinasi Covid-19, hal ini juga berpotensi menghambat target pemerintah untuk merampungkan vaksinasi dalam waktu satu tahun, DPR perlu:

a.    Menyampaikan dukungan terhadap upaya diplomasi pemerintah untuk mendatangkan vaksin dari negara-negara sahabat dalam rangka pemenuhan kebutuhan program vaksinasi Covid-19 yang saat ini tengah berjalan, agar program ini dapat terus berjalan dan tidak terhenti akibat kehabisan stok vaksin;

b.    Mendorong pemerintah melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk tetap memastikan keamanan, efikasi  dan efektivitas vaksin yang didatangkan serta vaksin yang didatangkan harus lulus uji kehalalan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga masyarakat benar-benar yakin vaksin tersebut aman digunakan;

c.    Mendorong pemerintah untuk memperhatikan masa kedaluwarsa vaksin dan memastikan vaksin yang diberikan tidak ada yang melewati batas masa kedaluwarsa;

d.    Mendorong komitmen pemerintah untuk mendukung pengembangan vaksin dalam negeri, mengingat jika Indonesia dapat memproduksi secara mandiri maka hal ini juga dapat menjadi solusi pemenuhan kebutuhan vaksin untuk program vaksinasi;

e.    Mendorong pemerintah untuk memastikan vaksinasi dilaksanakan tepat sasaran artinya penerima vaksin saat ini adalah pihak yang termasuk dalam kategori prioritas sebagai upaya melindungi kelompok yang rawan terpapar Covid-19  dan kemudian diberikan bertahap untuk masyarakat umum;

f.    Mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem pendataan dan penjadwalan vaksinasi serta aktif memberikan informasi jadwal vaksinasi kepada masyarakat, sebab saat ini banyak tersebar informasi simpang siur ataupun hoaks mengenai pendaftaran vaksin sehingga membuat bingung masyarakat yang saat ini menanti untuk mendapatkan vaksin;

g.    Mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu jadwal vaksinasi dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, serta aktif mencari dan mengkonfirmasi informasi vaksinasi yang diterima agar tidak terjadi misinformasi.

(15 Maret 2021)