Peringangan Hari Keadilan Sosial Sedunia
Diperingatinya Hari Keadilan Sosial Sedunia pada tanggal 20 Februari setiap tahunnya, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah Indonesia agar berkomitmen memperhatikan keadilan sosial sebagai hak dari setiap individu, khususnya di tengah pandemi Covid-19, seperti aspek material yaitu pemerataan pendapatan, penuntasan kemiskinan, dan hak atas pekerjaan yang layak, serta aspek non-material seperti kesetaraan gender, hak-hak asasi manusia, jaminan sosial, dan pengakuan terhadap kelompok-kelompok sosial minoritas;
b. Mendorong Pemerintah untuk membuat kerangka kerja yang berdampak positif dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia, salah satunya dengan pengentasan kemiskinan, sehingga keadilan sosial dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia;
c. Mendorong Pemerintah berupaya mewujudkan 17 tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai upaya dalam mewujudkan keadilan sosial, mengakhiri kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan;
d. Mendorong Pemerintah berkomitmen mewujudkan sila kelima Pancasila tentang keadilan sosial yang berlaku untuk seluruh aspek kehidupan, termasuk juga dalam hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing individu;
e. Mendorong Pemerintah berkomitmen mengedepankan perlindungan hak, persamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum, kesejahteraan umum, serta asas proporsionalitas antara kepentingan individu, kepentingan sosial, dan Negara, seperti hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan kesamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum.
(19 Februari 2021)