Waspada Penularan Campak Pada Anak
Peningkatan kasus campak pada anak di Indonesia kembali menjadi perhatian serius setelah Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan tren kenaikan kasus dan mendorong percepatan imunisasi anak yang belum lengkap. Rendahnya cakupan imunisasi campak-rubela yang belum mencapai ambang kekebalan kelompok, gangguan layanan imunisasi pascapandemi, serta maraknya misinformasi terkait vaksin menjadi faktor yang memperbesar risiko penyebaran penyakit ini di berbagai daerah. Padahal campak merupakan penyakit yang sangat menular dan dapat menimbulkan komplikasi serius hingga kematian pada anak, sehingga diperlukan langkah terpadu untuk memperkuat sistem imunisasi nasional serta memastikan perlindungan kesehatan anak secara merata, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kesehatan mempercepat program kejar imunisasi campak-rubela secara nasional bagi anak usia 9 bulan hingga di bawah 15 tahun yang belum melengkapi vaksinasi, melalui optimalisasi puskesmas, posyandu, dan layanan kesehatan keliling untuk menjangkau wilayah dengan cakupan imunisasi rendah;
b. Mendorong Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah memperkuat sistem surveilans epidemiologi Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) melalui pelaporan berbasis kasus secara real time, penguatan laboratorium diagnostik campak-rubela, serta integrasi data imunisasi nasional agar deteksi dini potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) dapat dilakukan secara cepat;
c. Mendorong Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan ketersediaan dan keamanan vaksin campak-rubela melalui penguatan sistem rantai dingin (cold chain), pengawasan distribusi vaksin hingga tingkat fasilitas kesehatan primer, serta audit berkala terhadap kualitas logistik imunisasi di daerah;
d. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kementerian Kesehatan memperkuat strategi komunikasi publik untuk menangkal misinformasi dan hoaks mengenai vaksin melalui kampanye edukasi kesehatan berbasis sains, pelibatan tenaga kesehatan, organisasi profesi, dan platform media digital;
e. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama mengintegrasikan program skrining status imunisasi dan edukasi kesehatan anak di lingkungan sekolah serta satuan pendidikan keagamaan guna memastikan setiap anak memperoleh akses imunisasi lengkap sebagai bagian dari perlindungan kesehatan dasar;
f. Mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan program imunisasi daerah, termasuk pemutakhiran data sasaran anak, penyediaan anggaran kesehatan daerah, dan pelaksanaan program jemput bola imunisasi di wilayah dengan cakupan rendah;
g. Menegaskan bahwa DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu memastikan pelaksanaan program imunisasi nasional berjalan efektif dan merata melalui evaluasi berkala terhadap capaian cakupan imunisasi, penggunaan anggaran kesehatan, serta kesiapan infrastruktur layanan kesehatan dalam mencegah lonjakan kasus campak secara berkelanjutan. (FH/LSN)