Prediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

Pemerintah memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2026 terjadi dalam dua gelombang, yakni pada 14–15 Maret dan 18–19 Maret 2026, dengan potensi mobilitas mencapai sekitar 143,9 juta perjalanan. Kondisi ini berpotensi menekan kapasitas infrastruktur transportasi dan layanan publik, sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor serta pengawasan kebijakan yang efektif agar arus mudik berlangsung aman, tertib, dan lancar, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Perhubungan memperkuat manajemen transportasi nasional melalui optimalisasi rekayasa lalu lintas terpadu, integrasi data pergerakan pemudik lintas moda, serta penguatan sistem pemantauan real-time pada jalur tol, arteri, pelabuhan, dan stasiun guna mengantisipasi lonjakan mobilitas pada dua periode puncak mudik;

b. Mendorong Polri melalui Korlantas meningkatkan kesiapan Operasi Ketupat melalui penempatan personel secara berbasis analisis risiko di titik rawan kemacetan dan kecelakaan, serta memastikan penerapan kebijakan one way, contraflow, dan ganjil-genap dilakukan secara adaptif sesuai dinamika kepadatan lalu lintas di lapangan;

c. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum memastikan kesiapan infrastruktur jalan nasional, jalan tol, serta fasilitas rest area melalui percepatan perbaikan ruas jalan strategis, penguatan fasilitas keselamatan jalan, serta pengelolaan kapasitas rest area agar tidak menjadi titik bottleneck selama periode mudik;

d. Mendorong Kementerian BUMN dan operator transportasi nasional memastikan kesiapan sarana dan prasarana transportasi publik, termasuk kereta api, kapal penyeberangan, dan angkutan udara, dengan meningkatkan kapasitas layanan, memperkuat standar keselamatan operasional, serta memastikan ketersediaan layanan tambahan pada periode puncak mobilitas masyarakat;

e. Memastikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital bersama instansi terkait memperkuat sistem informasi publik mengenai kondisi lalu lintas, jadwal transportasi, serta kebijakan rekayasa arus melalui platform digital terpadu sehingga masyarakat dapat merencanakan perjalanan secara lebih aman dan terdistribusi pada waktu yang berbeda;

f. Menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada wilayah tujuan utama mudik perlu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan lalu lintas lokal, kesiapan fasilitas kesehatan darurat, serta pengamanan kawasan permukiman dan destinasi wisata guna mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat selama periode libur Lebaran;

g. Menegaskan bahwa DPR RI melalui komisi terkait perlu memperkuat fungsi pengawasan terhadap kesiapan kebijakan transportasi nasional, termasuk evaluasi integrasi data mobilitas, kesiapan infrastruktur strategis, serta efektivitas koordinasi lintas kementerian/lembaga agar penyelenggaraan arus mudik dapat berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang.