Pemerintah Batasi Siswa Gunakan AI

Pemerintah berencana membatasi penggunaan kecerdasan artifisial (AI) oleh siswa melalui pedoman yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian. Kebijakan ini muncul seiring meningkatnya penggunaan AI instan oleh pelajar untuk menyelesaikan tugas sekolah, yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi kemampuan berpikir kritis dan proses belajar. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas agar pemanfaatan AI tetap mendukung pembelajaran, sekaligus memperkuat literasi digital dan menjaga kualitas pendidikan nasional, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menyusun pedoman nasional pemanfaatan kecerdasan artifisial di lingkungan pendidikan yang membedakan secara jelas antara penggunaan AI untuk pembelajaran kreatif, eksplorasi pengetahuan, dan penggunaan yang berpotensi menggantikan proses berpikir siswa dalam menyelesaikan tugas akademik; 

b. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menyusun standar tata kelola penggunaan teknologi AI bagi anak dan remaja, termasuk mekanisme pengawasan platform digital, pengaturan fitur pembatasan usia, serta kerja sama dengan penyedia layanan AI agar sistem yang beredar di Indonesia memiliki mekanisme perlindungan bagi pelajar; 

c. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama pemerintah daerah untuk mengintegrasikan kurikulum literasi digital dan literasi AI secara bertahap di sekolah, sehingga siswa tidak hanya dibatasi dalam penggunaan teknologi tetapi juga dibekali kemampuan memahami etika, keamanan data, dan pemanfaatan AI secara produktif dalam proses belajar; 

d. Memastikan bahwa pemerintah menyusun regulasi teknis mengenai penggunaan AI dalam evaluasi pembelajaran, termasuk pedoman bagi guru dalam mendeteksi penggunaan AI pada tugas akademik, standar integritas akademik di sekolah, serta sistem penilaian yang tetap menekankan kemampuan analitis dan kreativitas siswa; 

e. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara untuk mengembangkan sistem pengelolaan data pendidikan berbasis AI yang aman dan terintegrasi, guna melindungi data siswa, mencegah penyalahgunaan informasi pribadi, serta memastikan bahwa platform pembelajaran digital yang digunakan sekolah memenuhi standar keamanan nasional; 

f. Menegaskan bahwa DPR RI melalui komisi terkait perlu melakukan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan pembatasan penggunaan AI di sekolah, termasuk memastikan kesiapan regulasi turunan, ketersediaan infrastruktur pembelajaran digital, kesiapan guru dalam adaptasi teknologi, serta evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap kualitas pendidikan dan literasi digital siswa di tingkat nasional; 

g. Menyampaikan bahwa pemerintah perlu membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi, industri teknologi, dan komunitas pendidikan untuk mengembangkan ekosistem pembelajaran berbasis AI yang bertanggung jawab, sehingga kebijakan pembatasan tidak menghambat inovasi pendidikan tetapi justru mendorong pengembangan teknologi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan kurikulum nasional. (FH/LSN)