Pelebaran Defisit APBN

Ruang fiskal Indonesia dilaporkan semakin menyempit seiring meningkatnya tekanan terhadap APBN, dengan proyeksi defisit anggaran berpotensi mendekati bahkan menembus 4 persen dari PDB jika tidak diimbangi penguatan penerimaan dan efisiensi belanja negara. Kondisi ini berpotensi mempengaruhi stabilitas fiskal dan keberlanjutan pembiayaan program prioritas nasional sehingga memerlukan langkah kebijakan yang lebih disiplin dan terukur, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Keuangan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap proyeksi defisit APBN dan menyusun skenario penyesuaian fiskal berbasis risiko (risk-based fiscal planning), termasuk langkah pengendalian belanja non-prioritas dan optimalisasi sumber penerimaan negara guna menjaga defisit tetap dalam koridor keberlanjutan fiskal; 

b. Mendorong Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk melakukan realokasi dan penajaman belanja negara agar lebih terfokus pada program yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas nasional, serta mengurangi belanja yang bersifat administratif atau kurang memberikan multiplier effect; 

c. Mendorong Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara, termasuk digitalisasi administrasi perpajakan, penguatan pengawasan terhadap sektor ekonomi digital dan komoditas strategis, serta penertiban praktik penghindaran pajak guna memperluas basis penerimaan negara; 

d. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Kementerian Keuangan untuk menata ulang kebijakan subsidi energi secara lebih tepat sasaran melalui integrasi data penerima subsidi, reformasi skema subsidi berbasis penerima manfaat, serta percepatan program efisiensi energi guna menekan beban subsidi dalam APBN;

e. Mendorong Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga stabilitas makroekonomi, mengantisipasi dampak volatilitas harga energi global, serta menjaga stabilitas nilai tukar dan pasar keuangan nasional; 

f. Mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memastikan pengelolaan transfer ke daerah dilakukan secara lebih akuntabel dan berbasis kinerja, termasuk penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan dana transfer daerah agar mendukung pembangunan daerah dan tidak menimbulkan inefisiensi fiskal; 

g. Menegaskan bahwa DPR RI melalui alat kelengkapan terkait perlu memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN, termasuk melalui evaluasi berkala terhadap realisasi penerimaan dan belanja negara, pemantauan kebijakan subsidi, serta pengawasan terhadap program prioritas pemerintah agar tetap sejalan dengan prinsip disiplin fiskal dan keberlanjutan anggaran negara; 

h. Memastikan bahwa pemerintah bersama DPR RI menyiapkan kerangka regulasi dan kebijakan fiskal jangka menengah yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi global, termasuk penguatan kerangka fiskal (fiscal rule), transparansi pengelolaan utang, serta penguatan tata kelola data fiskal sebagai dasar pengambilan kebijakan yang akuntabel dan berkelanjutan. (FH/LSN)