Opsi Pelebaran Defisit 3 Persen

Tekanan terhadap fiskal negara meningkat seiring ketidakpastian ekonomi global, terutama akibat potensi kenaikan harga energi dan kebutuhan pembiayaan program prioritas pemerintah. Dalam situasi ini, mulai muncul wacana pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendekati atau bahkan melampaui batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait disiplin fiskal, keberlanjutan utang negara, serta kepercayaan pasar terhadap stabilitas ekonomi nasional, sehingga diperlukan penguatan kebijakan fiskal yang terukur dan transparan, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Keuangan untuk menyampaikan secara transparan proyeksi tekanan fiskal, termasuk skenario pelebaran defisit APBN, melalui laporan berkala kepada DPR RI agar setiap kebijakan fiskal yang berpotensi meningkatkan defisit tetap berada dalam kerangka tata kelola keuangan negara yang akuntabel; 

b. Mendorong Kementerian Keuangan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk melakukan peninjauan ulang prioritas belanja negara dengan pendekatan belanja berbasis kinerja (performance-based budgeting) guna memastikan setiap alokasi anggaran memiliki dampak ekonomi dan sosial yang terukur; 

c. Memastikan bahwa pemerintah melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui reformasi perpajakan, digitalisasi administrasi pajak, serta penguatan pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan negara agar ruang fiskal tetap terjaga tanpa harus memperbesar defisit secara signifikan; 

d. Mendorong Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjaga koordinasi kebijakan fiskal dan moneter guna mengantisipasi dampak pelebaran defisit terhadap stabilitas nilai tukar, inflasi, serta kepercayaan investor terhadap perekonomian nasional; 

e. Menegaskan bahwa DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu memastikan setiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan defisit APBN tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keuangan negara serta mempertimbangkan keberlanjutan fiskal jangka menengah dan panjang; 

f. Mendorong Kementerian Keuangan untuk memperkuat manajemen utang negara melalui strategi pembiayaan yang lebih efisien, termasuk diversifikasi instrumen pembiayaan dan optimalisasi pembiayaan domestik, guna meminimalkan risiko fiskal akibat peningkatan defisit; 

g. Memastikan bahwa pemerintah mengembangkan sistem pemantauan data fiskal secara terintegrasi yang mencakup belanja, utang, dan kewajiban kontinjensi negara agar pengambilan keputusan terkait kebijakan defisit dapat dilakukan secara berbasis data dan analisis risiko yang komprehensif; 

h. Menyampaikan bahwa DPR RI perlu memperkuat komunikasi publik terkait kebijakan fiskal nasional agar masyarakat memahami kondisi keuangan negara, sekaligus menjaga kepercayaan publik dan pelaku pasar terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. (FL/LSN)