Polemik Sisa Kouta Internet Hangus
Polemik mengenai sisa kuota internet pelanggan yang hangus pada akhir masa berlaku kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah konsumen menilai mekanisme tersebut merugikan dan kurang transparan, sementara pelaku usaha berpegang pada ketentuan kontraktual layanan prabayar. Isu ini berimplikasi pada perlindungan konsumen, tata kelola industri telekomunikasi, keadilan model bisnis digital, serta kepercayaan publik terhadap regulator. Pemerintah diharapkan berperan sebagai penengah untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan industri secara nasional, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap regulasi layanan telekomunikasi prabayar, termasuk menyiapkan opsi kebijakan terkait mekanisme rollover kuota, masa tenggang, atau skema akumulasi terbatas yang memberikan perlindungan lebih adil bagi konsumen tanpa mengganggu stabilitas industri;
b. Mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk melakukan kajian dampak praktik hangusnya kuota internet terhadap hak konsumen serta menyusun rekomendasi kebijakan berbasis data pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara nasional;
c. Mendorong Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia untuk menetapkan standar transparansi informasi dalam kontrak layanan prabayar, termasuk kewajiban notifikasi aktif kepada pelanggan mengenai sisa kuota, masa berlaku, serta konsekuensi hangusnya kuota secara jelas dan mudah dipahami;
d. Memastikan bahwa Kementerian Perdagangan memperkuat pengawasan klausul baku dalam perjanjian layanan telekomunikasi agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta menindaklanjuti temuan pelanggaran secara administratif maupun rekomendasi sanksi;
e. Menegaskan bahwa Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia perlu menyusun pedoman industri (self-regulatory framework) yang mendorong inovasi paket layanan lebih fleksibel, termasuk opsi paket berbasis konsumsi riil (pay as you use) atau sistem carry-over terbatas sebagai bentuk respons terhadap aspirasi publik;
f. Mendorong Kementerian Keuangan untuk melakukan analisis dampak fiskal dan struktur biaya industri telekomunikasi guna memastikan bahwa perubahan kebijakan kuota tidak berdampak negatif terhadap penerimaan negara dari sektor PNBP spektrum dan pajak industri digital;
g. Memastikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital membangun sistem pengelolaan data pengaduan terpadu berbasis digital yang dapat diakses publik sebagai instrumen monitoring transparansi layanan dan bahan evaluasi kebijakan secara periodik;
h. Menegaskan bahwa DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap implementasi regulasi hasil evaluasi, termasuk melalui mekanisme laporan berkala, audit kebijakan, dan pengukuran dampak terhadap perlindungan konsumen serta kualitas layanan telekomunikasi nasional.