Pesawat Smart Air Ditembak di Boven Digoe
Insiden penembakan pesawat milik maskapai perintis Smart Air di Boven Digoel, Papua Selatan, yang menewaskan pilot dan kopilot, menunjukkan eskalasi ancaman terhadap penerbangan sipil di wilayah rawan konflik. Peristiwa ini berdampak pada keselamatan transportasi udara, distribusi logistik masyarakat pedalaman, serta persepsi keamanan negara di wilayah 3T, sehingga memerlukan penanganan sistemik dan terkoordinasi lintas sektor, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perhubungan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap standar keamanan operasional penerbangan perintis di wilayah rawan, termasuk peninjauan ulang flight security assessment, prosedur komunikasi darurat, serta penguatan koordinasi navigasi udara dengan aparat keamanan setempat;
b. Mendorong TNI dan Polri untuk meningkatkan pola pengamanan terpadu di koridor udara dan titik-titik bandara perintis melalui pendekatan berbasis intelijen, patroli preventif, serta pemetaan wilayah berisiko tinggi guna mencegah pengulangan insiden serupa;
c. Mendorong Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk menyusun protokol tetap lintas kementerian/lembaga terkait perlindungan objek vital transportasi udara di Papua, termasuk mekanisme respons cepat apabila terjadi gangguan keamanan terhadap penerbangan sipil;
d. Memastikan bahwa Kementerian Perhubungan bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi komprehensif untuk mengidentifikasi celah sistemik dalam mitigasi risiko penerbangan di wilayah konflik, serta merekomendasikan penyesuaian regulasi teknis terkait penerbangan perintis dan penerbangan kargo kemanusiaan;
e. Mendorong Kementerian Keuangan untuk meninjau kembali skema pembiayaan dan subsidi penerbangan perintis agar mencakup komponen pengamanan tambahan, asuransi risiko tinggi, serta dukungan fasilitas keselamatan yang memadai bagi maskapai yang beroperasi di wilayah rawan;
f. Menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Daerah Papua Selatan perlu memperkuat pendekatan sosial dan dialogis guna meredam potensi eskalasi konflik lokal yang berdampak pada fasilitas publik, serta memastikan keberlanjutan pelayanan distribusi bahan pokok dan layanan kesehatan melalui jalur udara;
g. Memastikan bahwa DPR RI melalui komisi terkait mengawal proses legislasi dan evaluasi regulasi mengenai perlindungan objek vital nasional, termasuk kemungkinan penguatan dasar hukum pengamanan transportasi udara di daerah dengan tingkat kerawanan tinggi;
h. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan penyampaian informasi resmi yang akurat dan terverifikasi kepada publik guna mencegah disinformasi yang dapat memperburuk situasi keamanan dan stabilitas sosial di Papua. (FH/LSN)