20.000 Hektar Hutan di Sumatera Barat Hilang

Aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Sumatera Barat dilaporkan berkontribusi terhadap hilangnya puluhan ribu hektar kawasan hutan, termasuk area yang memiliki fungsi lindung dan resapan air. Fenomena ini mencerminkan lemahnya pengawasan, tumpang tindih tata kelola lahan, serta minimnya penegakan hukum yang konsisten. Jika tidak segera ditangani secara sistemik, kondisi tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, menimbulkan dampak kesehatan akibat pencemaran, serta merugikan negara dari sisi penerimaan dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Kehutanan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perubahan tutupan hutan di Sumatera Barat berbasis citra satelit dan verifikasi lapangan, serta mempublikasikan peta indikatif kerusakan kawasan hutan secara transparan sebagai dasar penindakan dan pemulihan;

b. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperketat pengawasan wilayah pertambangan melalui integrasi data perizinan dalam sistem Minerba Online Monitoring System (MOMS), serta melakukan penertiban lokasi yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sesuai ketentuan perundang-undangan;

c. Mendorong Polri dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan operasi penegakan hukum terpadu terhadap aktor intelektual dan jaringan distribusi hasil tambang ilegal, termasuk menindak aliran keuangan dan perdagangan emas ilegal melalui pendekatan tindak pidana pencucian uang;

d. Memastikan bahwa Kementerian ATR/BPN melakukan penertiban dan sinkronisasi data tata ruang dan status lahan di kawasan terdampak, guna mencegah tumpang tindih klaim lahan serta memperkuat kepastian hukum atas kawasan hutan lindung dan konservasi;

e. Mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk memperkuat pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam pengendalian aktivitas pertambangan ilegal, termasuk optimalisasi peran Satpol PP dan penguatan regulasi daerah terkait perlindungan lingkungan;

f. Menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup perlu melakukan uji kualitas air dan tanah di wilayah terdampak, serta menyusun program pemulihan lingkungan dan mitigasi dampak kesehatan masyarakat akibat paparan merkuri dan bahan berbahaya lainnya;

g. Mendorong Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk merancang program alternatif mata pencaharian dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan, guna mengurangi ketergantungan terhadap praktik tambang ilegal secara berkelanjutan;

h. Menyampaikan bahwa diperlukan evaluasi regulasi teknis terkait pengelolaan pertambangan rakyat agar lebih adaptif dan terkontrol, dengan tetap menjamin perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, serta kepastian hukum, sehingga praktik ilegal dapat ditekan melalui skema legal yang terawasi;

i. Menegaskan bahwa penguatan sistem data dan aset sumber daya alam nasional harus menjadi prioritas lintas kementerian/lembaga melalui integrasi data kehutanan, pertambangan, dan tata ruang dalam satu dashboard nasional, guna mencegah kebocoran pengelolaan sumber daya serta meningkatkan akuntabilitas publik. (FH/LSN)