WNI Scammer di Kamboja Bukan Korban TPPO
Pemberitaan dugaan keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pelaku penipuan daring di Kamboja menuntut penanganan yang hati-hati, berbasis hukum dan bukti valid, agar tidak terjadi salah tangkap atau kriminalisasi korban. Isu ini berdampak langsung pada perlindungan WNI di luar negeri, kredibilitas penegakan hukum lintas negara, serta kepercayaan publik, sehingga memerlukan koordinasi antarlembaga dan pengawasan DPR RI yang kuat, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Luar Negeri untuk memperkuat mekanisme verifikasi dan klarifikasi status WNI melalui kerja sama konsuler dan mutual legal assistance dengan otoritas Kamboja, termasuk penetapan standar pembuktian awal sebelum pelabelan pelaku agar mencegah salah tangkap dan salah identifikasi;
b. Mendorong Polri untuk mengedepankan prinsip due process of law dalam penanganan informasi lintas negara, dengan membangun joint investigation protocol berbasis intelijen kejahatan siber dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta memastikan pemisahan tegas antara korban, saksi, dan pelaku;
c. Menyampaikan bahwa DPR RI perlu mengintensifkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan WNI di luar negeri, termasuk memanggil kementerian/lembaga terkait untuk memastikan konsistensi kebijakan, transparansi penanganan kasus, dan akuntabilitas koordinasi lintas sektor;
d. Memastikan bahwa layanan perlindungan WNI di luar negeri diperkuat melalui peningkatan kapasitas perwakilan Indonesia, penyediaan bantuan hukum dan pendampingan psikososial bagi WNI yang terindikasi korban, serta penyederhanaan akses pelaporan agar pelayanan publik bersifat cepat, aman, dan berorientasi pemulihan;
e. Mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengoptimalkan analisis aliran dana lintas negara terkait penipuan daring sebagai basis pembuktian objektif, sekaligus mendukung penyitaan aset hasil kejahatan secara sah dan terukur;
f. Menegaskan bahwa penyusunan dan penyempurnaan regulasi teknis lintas kementerian/lembaga diperlukan untuk mengatur standar verifikasi data, pertukaran informasi, dan klasifikasi status WNI dalam kasus kejahatan transnasional, termasuk penguatan payung hukum pencegahan TPPO dan kejahatan siber;
g. Menegaskan bahwa DPR RI perlu menetapkan komitmen pengawasan berkelanjutan melalui evaluasi berkala kebijakan dan anggaran perlindungan WNI, serta mendorong perbaikan program nasional pencegahan penipuan daring dan migrasi kerja berisiko tinggi agar penanganan isu bersifat sistemik dan berkelanjutan. (FH)