Wacana Penempatan Polri di bawah Kementerian
Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat dan menuai penolakan dari internal kepolisian, termasuk pernyataan Kapolri yang siap mempertaruhkan jabatan. Isu ini memicu perdebatan publik terkait independensi Polri, tata kelola keamanan nasional, dan konsistensi reformasi sektor keamanan, sehingga perlu disikapi secara hati-hati karena berpotensi berdampak pada stabilitas politik, kepercayaan publik, dan kepastian arah kebijakan kelembagaan, DPR perlu:
a. Menyampaikan bahwa DPR RI perlu menegaskan posisi konstitusional Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, sehingga setiap wacana perubahan kedudukan kelembagaan harus ditempuh melalui proses legislasi formal dan bukan melalui pernyataan politik individual;
b. Mendorong DPR RI bersama Polri untuk membuka ruang dialog kebijakan yang terstruktur dan transparan guna menjelaskan implikasi hukum, organisasi, dan operasional dari opsi penataan kelembagaan Polri, sehingga diskursus publik tidak berkembang menjadi spekulasi yang kontraproduktif;
c. Memastikan bahwa DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan resmi pemerintah mengenai ada atau tidaknya rencana kebijakan penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, termasuk dasar kajian akademik, perbandingan praktik internasional, dan analisis risiko terhadap independensi penegakan hukum;
d. Mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, untuk menyusun dan menyampaikan policy paper terpadu mengenai reformasi tata kelola keamanan nasional yang mencakup relasi Polri dengan kementerian/lembaga lain tanpa mengaburkan garis komando dan akuntabilitas institusional;
e. Menegaskan bahwa setiap pernyataan pejabat publik terkait isu sensitif kelembagaan penegak hukum harus mengedepankan etika komunikasi negara, menjaga stabilitas sosial-politik, serta tidak menimbulkan persepsi konflik antar lembaga yang dapat berdampak pada pelayanan publik dan rasa aman masyarakat;
f. Memastikan bahwa aspek data dan aset kelembagaan Polri termasuk anggaran, sumber daya manusia, dan infrastruktur operasional tetap dikelola secara profesional dan akuntabel, serta tidak menjadi variabel politisasi dalam perdebatan penataan struktur organisasi;
g. Mendorong DPR RI untuk mengevaluasi kecukupan regulasi teknis turunan dari UU Kepolisian, khususnya yang mengatur koordinasi lintas sektor dan mekanisme pengawasan eksternal, guna memperkuat checks and balances tanpa harus mengubah kedudukan struktural Polri secara tergesa-gesa.