Ribuan Warga RI Jadi Korban Penipuan, OJK Catat Rp 9,1 Triliun Dana Warga RI Lenyap

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan (scam) yang dilaporkan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah mencapai Rp9,1 triliun hingga 14 Januari 2026, dari 432.637 laporan pengaduan. Maraknya scam lintas platform dan lintas negara menunjukkan lemahnya perlindungan sistem pembayaran serta literasi digital, DPR perlu:

a. Meminta OJK bersama Bank Indonesia,  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem pencegahan dan deteksi dini penipuan digital, termasuk pengawasan ketat terhadap penyedia jasa keuangan, dompet digital, dan sistem pembayaran yang rawan disalahgunakan oleh pelaku scam;

b. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban platform digital yang kerap digunakan sebagai sarana penipuan, termasuk penindakan terhadap akun, aplikasi, dan jaringan scam yang beroperasi lintas negara;

c. Meminta pemerintah dan OJK untuk memperkuat peran Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai pusat pengaduan dan penanganan nasional, dengan memastikan proses penanganan laporan yang cepat, transparan, serta memberikan kepastian informasi kepada korban terkait tindak lanjut pengaduannya;

d. Mendorong pemerintah meningkatkan literasi keuangan dan literasi digital masyarakat secara masif dan berkelanjutan, khususnya bagi kelompok rentan, agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang;

e. Mendorong Kepolisian dan Kejaksaan untuk berkolaborasi dengan OJK, PPATK, dan instansi terkait lainnya dalam mengusut secara tuntas jaringan pelaku scam, termasuk menjerat pelaku dengan sanksi pidana yang tegas serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian korban. (SN)