PP Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Minta Ditunda
Rencana pemerintah untuk mengatur penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan sipil melalui Peraturan Pemerintah menuai perhatian serius DPR RI karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan. Kebijakan tersebut dinilai memiliki implikasi terhadap prinsip reformasi birokrasi, netralitas aparatur sipil negara, serta pemisahan peran antara fungsi penegakan hukum dan administrasi sipil. Tanpa dasar regulasi yang kuat dan kajian yang transparan, kebijakan ini berisiko memicu kontroversi publik dan melemahkan kepercayaan terhadap konsistensi arah reformasi sektor keamanan, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menunda pembahasan dan penerbitan PP penempatan polisi di jabatan sipil sampai dilakukan kajian komprehensif yang selaras dengan Undang-Undang ASN, prinsip merit system, serta agenda reformasi birokrasi nasional;
b. Menegaskan bahwa DPR RI akan menggunakan fungsi legislasi dan pengawasan untuk memastikan setiap regulasi turunan tidak melampaui atau menyimpang dari mandat undang-undang, khususnya terkait pembatasan peran aparat penegak hukum dalam struktur jabatan sipil;
c. Memastikan bahwa Kementerian Hukum melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi secara ketat terhadap rencana PP tersebut agar tidak menimbulkan konflik norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kebijakan reformasi sektor keamanan;
d. Menyampaikan bahwa DPR RI meminta pemerintah membuka ruang dialog publik dan konsultasi dengan akademisi, masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan terkait guna meredam dampak sosial-politik dan menjaga kepercayaan publik terhadap arah kebijakan pemerintahan;
e. Mendorong Polri untuk tetap memprioritaskan penguatan profesionalisme dan kinerja institusi di bidang penegakan hukum, tanpa memperluas peran struktural di jabatan sipil yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan;
f. Memastikan bahwa pemerintah menyusun peta kebutuhan jabatan berbasis data dan analisis beban kerja nasional, sehingga pengisian jabatan sipil dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak mengganggu tata kelola aset sumber daya manusia negara;
g. Menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi kebijakan manajemen jabatan publik, termasuk evaluasi berkala terhadap dampak regulasi terhadap pelayanan publik, netralitas birokrasi, dan stabilitas sosial-politik secara nasional. (FH)