Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Vs Pegawai MBG

Perbandingan nasib guru PPPK paruh waktu dengan pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan persepsi ketimpangan kebijakan ketenagakerjaan negara, terutama terkait kepastian status, skema pengupahan, dan perlindungan kerja. Isu ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap konsistensi kebijakan ASN dan program prioritas nasional, serta berdampak pada stabilitas sosial, kualitas pelayanan pendidikan, dan efektivitas pelaksanaan program MBG apabila tidak ditangani secara sistemik dan terkoordinasi, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan evaluasi komprehensif atas kebijakan PPPK paruh waktu dengan menempatkan prinsip keadilan kerja sebagai dasar perumusan ulang status, hak, dan kewajiban, termasuk peluang transisi menuju skema kerja yang lebih pasti;

b. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan guru PPPK paruh waktu selaras dengan kebutuhan riil satuan pendidikan, sehingga tidak terjadi ketimpangan antara beban kerja, tanggung jawab, dan hak yang diterima;

c. Mendorong Kementerian Keuangan untuk melakukan penyesuaian skema penganggaran lintas program agar kebijakan remunerasi dan perlindungan kerja antara guru PPPK paruh waktu dan tenaga pelaksana program MBG memiliki dasar fiskal yang adil, transparan, dan berkelanjutan;

d. Mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperkuat integrasi data guru PPPK paruh waktu dalam sistem kepegawaian nasional sebagai dasar pengambilan keputusan kebijakan, pengawasan status kerja, dan perlindungan hak pegawai;

e. Mendorong Badan Gizi Nasional untuk menegaskan standar rekrutmen, kontrak kerja, dan perlindungan ketenagakerjaan pegawai MBG agar tidak menimbulkan preseden kebijakan yang kontras dengan tata kelola ASN dan tidak memicu kecemburuan sosial di sektor pelayanan publik lainnya;

f. Menyampaikan bahwa DPR RI perlu mendorong penyusunan regulasi teknis lintas kementerian/lembaga yang mengatur kesetaraan perlakuan tenaga kerja sektor publik non-PNS agar tidak terjadi fragmentasi kebijakan antarprogram;

g. Memastikan bahwa DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten terhadap implementasi kebijakan pengangkatan, pengupahan, dan perlindungan kerja guru PPPK paruh waktu serta pegawai MBG, dengan meminta laporan berkala lintas kementerian/lembaga berbasis data dan capaian kinerja;

h. Menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen mendorong perbaikan tata kelola nasional di bidang ketenagakerjaan sektor publik dengan menempatkan keberlanjutan pelayanan pendidikan dan program gizi sebagai prioritas, tanpa mengorbankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan integritas kebijakan negara. (FH)